Instrumen Penerapan Sistem Integritas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) Untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan










BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia (Universal coverage) sesuai dengan Amanat Undang-undang No. 40/2004 tentang SJSN dan UU BPJS No. 24/2011. Dengan tanggung jawab yang besar dan keterbatasan dana jaminan di satu sisi dan kualitas pelayanan bagi peserta di sisi yang lain, diperlukan suatu pendekatan yang rasional, cost-effective, sesuai kebutuhan peserta dan berkelanjutan untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional di masa mendatang. Penerapan system kendali biaya seperti pembayaran prospektif lewat skema dana kapitasi dan INA-CBG’s adalah contoh inovasi penting yang sudah dilakukan oleh BPJS bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk pengendalian biaya. Akan tetapi pendekatan ini masih memerlukan upaya membangun system untuk pengendalian di satu sisi dan system pencegahan dan pengawasan terhadap terjadinya potensi pemborosan atau kerugian di sisi yang lain. 

Kajian KPK sejak tahun 2013 hingga 2019 menemukan salah satunya bahwa masih lemahnya model pengawasan yang dapat dilakukan terhadap penggunaan dana kapitasi yang dibayarkan BPJS kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP), perpindahan PBI ke askes swasta dan mendorong agar Dinas Kesehatan di daerah ikut mengawasi penggunaan dana kapitasi. Saran dari kajian ini merupakan 1 dari 4 saran yang disampaikan KPK yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan INA-CBG’s dan pengelolaan obat yang terkait dengan pelaksanaan jaminan kesehatan. Satu rekomendasi penting lainnya adalah perlu dibangunnya system pencegahan kecurangan (fraud) di BPJS dalam bentuk aturan dan task force yang pengendaliannya melibatkan semua pihak terkait, termasuk tim kendali mutu dan kendali biaya (tkmkb) yang dibentuk secara independen.

Upaya mendorong layanan berkualitas dengan standar pelayanan yang ada di satu sisi dan upaya untuk mendorong system pencegahan kecurangan di sisi yang lain seharusnya dapat diciptakan lewat pendekatan sistemik dalam bentuk suatu system integritas (Integrity system). Sistem Integritas adalah model pendekatan untuk pencegahan korupsi yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai cara pandang sistemik dan memberikan imunitas kepada instansi pemerintah dalam menyusun system yang dapat mencegah korupsi di satu sisi dan meningkatkan peran (role) serta kinerja pelayanan di sisi yang lain. Sistem integritas melihat suatu instansi pelayanan sebagai entitas yang tidak terpisahkan dari instansi pelayanan yang lain yang berkaitan fungsi dan keluaran kinerjanya sehingga penerapan system integritas di satu sisi dapat dijangkitkan ke instansi lainnya (coherence) dengan model seperti sarang burung (bird nest). Pendekatan system integritas juga mendorong peran public yang luas sebagai mitra pengawasan yang berorientasi pada upaya pendorong perbaikan pelayanan sebagai umpan balik (feed back) bagi penerapan system integritas dengan model-model pendekatan audit sosial (social audit). Pendekatan ini berhasil di banyak negara-negara maju yang mendorong audit eksternal, audit internal dan pihak manajemen instansi pemerintahan untuk bekerja mencegah kecurangan system sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan. Pendektan system integritas juga meningkatkan kepercayaan public public (public trust) dengan bekerja baiknya system keterbukaan dan akuntabilitas. 

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya (Peraturan BPJS No. 7/2019 tentang Kapitasi Berbasis Kinerja untuk FKTP). FKTP karena berada di wilayah-wilayah terpencil dan dekat dengan masyarakat bisa dikatakan adalah ujung tombak pelayanan kesehatan juga sekaligus ujung tombak perwujudan komitmen kualitas pelayanan kesehatan. Pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan atau kontrak pada FKTP telah dilaksanakan sejak tahun 2016 yaitu pada Puskesmas di wilayah Ibukota Provinsi, tahun 2017 pada seluruh Puskesmas dan FKTP non Puskesmas milik Pemerintah yang memenuhi syarat, dan pada tahun 2018 dilaksanakan oleh seluruh FKTP yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS tahun 2017. Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) sebagai penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil pencapaian indikator kinerja untuk FKTP adalah inovasi yang baik dalam rangka peningkatan mutu pelayanan. Pendekatan kinerja (Performance approaches) sebenarnya juga sudah diterapkan di dalam system anggaran negara meskipun penerapannya baru di tahap perencanaan. BPJS dan Depkes dengan pendekatan KBK untuk FPTP adalah langkah yang sangat maju. Hanya saja, tantangan selanjutnya adalah bagaimana menerapkan system yang efektif dan model penilaian dan pengawasan yang dapat mendorong peningkatan KBK yang selanjutnya dapat mendorong kualitas pelayanan kesehatan perorangan di lingkup kerja FKTP. 


Kota Depok dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 1,5 juta jiwa dan mendekati 85% total penduduk (1,8 juta jiwa) merupakan tantangan yang besar. Jumlah FKTP di Depok yang mencapai 140an juga memerlukan sumber daya yang besar untuk dikendalikan dan diawasi. Indikator angka kontak (bobot 40%) dan rasio rujukan non spesialistik/RnS (50%) membutuhkan gate keeper yang sangat banyak terutama untuk mengkonfirmasi dari hanya mengandalkan system pelaporan yang ada. Penerapan model system jelas diperlukan untuk mendorong kesiapan system FKTP untuk comply dengan aturan yang ada (termasuk yang sudah tercantum di dalam kontrak kerja sama) dan mendorong perubahan di tingkat FKTP dalam budaya pelayanan yang berbasis kepercayaan (public trust).

Tujuan Pengukuran

  1. Untuk mengetahui kapasitas pelayanan FKTP sesuai dengan indikator integritas system yang disepakati oleh semua stakeholder; BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dan Masyarakat Penerima Layanan.
  2. Untuk mengetahui sejauh mana hubungan antara kapasitas FKTP dengan pencapaian tujuan pelayanan kesehatan secara umum yang menjadi bagian dari pencapaian kinerja Stakeholder FKTP.
  3. Mendorong peningkatan kinerja pelayanan FKTP sesuai dengan kinerja pelayanan yang disepakati dengan semua stakeholders; BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dan Masyarakat Penerima Layanan.


Comments

  1. Semoga kedepannya bisa diterapkan dengan lebih baik lagi, tidak hanya di Depok tapi juga di wilayah-wilayah Indonesia lainnya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts